Buya Yahya menjawab, ternyata begini hukum mengeluarkan sperm4 di luar rahim menurut pandangan Islam: ngak di sangka... - Loh kok gini ?

Buya Yahya menjawab, ternyata begini hukum mengeluarkan sperm4 di luar rahim menurut pandangan Islam: ngak di sangka...

 


Mengeluarkan sperma merupakan puncak hasrat seseorang, banyak cara untuk dapat mengeluarkan sperma. Namun, cara yang paling utama adalah dengan melakukan hubungan intim dengan pasangan yang sah dan halal.

Mengeluarkan sperma tidak dilarang dalam Islam apalagi jika dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Lantas bagaimana hukumnya jika mengeluarkan sperma di luar rahim saat berhubungan intim dengan pasangan?

Seorang pasangan suami istri terkadang mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan. Hukum menunda kehamilan memang diperbolehkan dalam agama Islam asal dengan alasan yang logis dan tidak melanggar syariat.

Hal itu ditegaskan oleh Buya Yahya saat mendapati pertanyaan dari jamaah ketika mengisi pengajian rutin.

“Hukum menahan, menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat,” jelas Buya Yahya dikutip Hops.ID pada 8 Mei 2023 melalui channel YouTube Al-Bahjah TV.

Menurut ulama ternama itu menunda kehamilan memang diperbolehkan asal dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan aturan Islam.

Seorang muslim tidak diperbolehkan menunda kehamilan dengan alasan materi. Terlebih jika menunda kehamilan karena takut melarat itu sangat dibenci oleh Allah Swt.

“Kalau Anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurang ajar sama Allah,” sambung Buya Yahya.

Ketika seorang muslim menunda kehamilan dengan alasan takut melarat merupakan tindakan yang sangat tidak baik dan termasuk kurang ajar pada Allah Swt.

Saat seorang muslim ingin menunda kehamilannya, hendaklah melakukannya dengan cara yang baik sesuai syariat Islam.

Seorang muslim dapat menunda kehamilan dengan alasan yang baik dan salah satu alasan tersebut adalah karena konsep kehidupan yang lebih baik untuk masa depan.

“Menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya gak gede, bisa ngerawat, bisa ini boleh-boleh saja,” sambung Buya Yahya.

Cara lain yang diperbolehkan oleh agama islam adalah dengan cara a’jel

“Cara yang diperkenankan adalah dengan cara a’jel,” pungkas Buya.

A’jel itu merupakan cara menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan pada istri.***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel