Pengobanan Demi Dapat Nilai A, Mahasiswi Ini Rela di "Genjot" Dosen 3 Kali Hingga Tak Berdaya - Loh kok gini ?

Pengobanan Demi Dapat Nilai A, Mahasiswi Ini Rela di "Genjot" Dosen 3 Kali Hingga Tak Berdaya

 Hasil gambar untuk grebek mesum

I Putu Eka Swastika alias Eka, dosen muda di Bali doyan menyetubuhi mahasiswinya kemudian merekam agedan syur itu dan mengancam akan menyebarkannya.
Akibat dugaan tindak asusila ini, I Putu Eka Swastika yang berusia 26 tahun itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Dalam persidangan, terdakwa Eka didampingi penasihat hukumnya, dan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi digelar tertutup.
I Putu Eka Swastika alias Eka dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Si dosen juga menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel