Lakukan Rayuan Genit di FB, Pria Tua Ini Sukses Tiduri Siswi SMP sampai 10 Kali, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Fakta-fakta kasus rayuan genit pria tua Mojokerto pada siswi SMP hingga hamil 7 bulan terbongkar.
Dari keterangan polisi terungkap jika pria tua berusia 45 tahun tersebut sudah 10 kali menjalin hubungan terlarang.
Hubungan terlarang antara siswi SMP dan pria tua tersebut dilakukan melalui check in hotel hingga di sawah.
Dari data yang berhasil dirangkum SURYAMALANG.COM, berikut fakta-fakta rayuan maut pria tua Mojokerto pada siswi SMP.
1. Kenalan di Facebook

Hubungan terlarang antara pria tua dan siswi SMP itu berawal dari perkenalan mereka di Facebook.
Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.
Perbuatan tercela terhadap RLS itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45).
Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.
2. Kopi Darat

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu alias kopi darat di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
3. Mengajak Hubungan Terlarang

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan suami istri.
3. Check In Hotel

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
4. Hamil 7 Bulan

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
5. Ditangkap di Rumah
Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.